Rabu, 06 April 2011

Apakah DOE itu?

DOE (Designated Operational Entity) adalah suatu lembaga berbadan hukum domestik atau international yang telah diakreditasi dan ditunjuk oleh Badan Eksekutif untuk melakukan fungsi sebagai berikut:

  • Melakukan validasi dan kemudian meregistrasi suatu usulan proyek MPB. 
  • Melakukan verifikasi reduksi emisi dari proyek MPB, kemudian melakukan sertifikasi dan memohon agar Badan Pelaksana untuk menerbitkan CERs.

Apakah yang disebut Badan Eksekutif (Executive Board=EB) itu?

Badan Eksekutif merupakan badan internasional di bawah COP/MOP, yaitu pertemuan tahunan para negara yang sudah meratifikasi Konvensi Perubahan Iklim dan Protokol Kyoto.

Tugas utama Badan Pelaksanaan proyek-proyek CDM di Negara berkembang dan bertanggung jawab pada COP/MOP.

Tahapan-tahapan apa yang harus dilalui suatu proyek MPB?

Adapun tahap-tahap yang harus ditempuh dalam membuat proyek MPB:
1. Rancangan proyek Tahap awal dalam mengembangkan sebuah proyek MPB adalah mengidentifikasi apakah proyek tersebut dapat menurunkan gas rumah kaca. Selain itu, pengembang proyek perlu melakukan analisis finansial untuk mengenditifikasi apakah proyek tersebut menguntungkan secara finansial.
Tahap selanjutnya, pengembang proyek mempersiapkan dokumen desain proyek (biasa disebut PDD). Dokumen ini berisi informasi lengkap mengenai proyek MPB yang akan dikembangkan. Untuk itu, pengembang proyek perlu: (1) menetapkan batas-batas, baik wilayah maupun waktu; (2) melakukan analisa dampak lingkungan; (3) menyelenggarakan konsultasi public; (4) mencari mitra kerja serta menentukan pembagian keuntungan yang di dapat dari hasil penjualan CERs dan; (5) menetapkan metode baseline, yaitu keadaan tanpa adanya proyek MPB tersebut, dan pemantauan.
Jika pengembang proyek menggunakan metodologi baseline dan pemantauan yang baru, maka harus diusulkan oleh institusi yang berwenang, biasa disebut Designated Operational Entity (DOE), kepada Badan Eksekutif (CDM Executive Board) untuk mendapatkan persetujuannya.

2. Validasi
Pada tahap ini, seluruh informasi yang terdapat di dalam PDD, terutama penghitungan baseline, dikaji untuk kemudian divalidasi oleh badan validator independent (DOE). Badan independent ini akan mengevaluasi apakah proyek tersebut telah memenuhi semua persyaratan MPB dan kemudian melaporkannya kepada EB.
Pada tahap ini DOE mengkaji PDD dan dokumen-dokumen pendukungnya untuk mengkonfirmasikan bahwa:

  • Negara-negara yang terlibat telah meratifikasi Protokol Kyoto. 
  • PDD dapat diakses oleh publik, dan para pemangku kepentingan lokal telah diberi kesempatan selama 30 hari untuk memberikan komentar. 
  • Ringkasan komentar dan laporan bagaimana komentar tersebut telah ditindaklanjuti dicantumkan dalam PDD.
  • Pengembang proyek telah menyerahkan analisis dampak lingkungan kepada DOE.
  • Kegiatan proyek akan menghasilkan reduksi GRK yang additional.

3. Persetujuan Nasional
Surat rekomendasi/persetujuan nasional didapatkan dari otoritas nasional untuk MPB, yaitu Komisi Nasional MPB, yang berisi pernyataan bahwa partisipasi pengembang proyek dalam MPB bersifat sukarela dan bahwa kegiatan proyek yang terkait membantu tercapainya pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

4. Registrasi
Pada tahap ini Badan Eksekutif menerima secara formal pengajuan PDD dari DOE. Sebuah proyek yang didaftarkan ke Badan Eksekutif akan melalui sebuah proses komentar publik selama 30 hari, di mana PDD akan diumumkan di situs web yang bisa diakses publik untuk mendapatkan komentar terbuka dari semua pihak.

Jika ada keberatan dari Badan Eksekutif atau pihak yang terlibat dalam kegiatan proyek mengenai dokumen yang diserahkan, maka badan tersebut akan melakukan kajian yang lebih mendalam mengenai proyek yang diajukan. Jika tidak ada keberatan dari Badan Eksekutif, maka proses registrasi diperkirakan akan selesai dalam waktu 8 minggu.

5. Implementasi proyek dan pemantauan (monitoring)
Implementasi merupakan tahap di mana aktivitas proyek dijalankan. Tahap implementasi ini bisa dijalankan sebelum atau sesudah registrasi. Jika dilakukan sebelum registrasi, batas waktu paling awal adalah tahun 2000. Artinya sebuah proyek yang berjalan sebelum tahun 2000 tidak bisa diajukan sebagai proyek MPB.

Setelah proyek ini didaftarkan, maka pemilik proyek bertanggung jawab untuk melakukan pemantauan atau monitoring atas emisi GRK yang berhasil diturunkan oleh proyek yang bersangkutan. Pelaksanannya sendiri harus sesuai dengan rencana pemantauan yang tertera pada PDD.

Kegiatan pemantauan meliputi kegiatan pengumpulan dan penyimpanan data-data yang digunakan untuk menghitung emisi baseline dan emisi proyek, dengan memperhitungkan adanya kebocoran (leakage).

6. Verifikasi dan Sertifikasi
Pada tahap ini hasil pemantauan akan dikaji ulang, termasuk metodologi yang digunakan dalam melakukan pemantauan. Hal ini kemudian dilaporkan secara tertulis, termasuk di dalamnya jumlah emisi GRK yang berhasil diturunkan. Aktivitas verifikasi ini dilakukan oleh DOE yang berdeda dengan DOE yang melakukan validasi (kecuali untuk proyek MPB skala kecil). Hasil pemantauan ini terbuka untuk publik.

Sertifikasi adalah jaminan tertulis oleh DOE yang berisi bahwa proyek bersangkutan, dalam periode tertentu, telaH berhasil menurunkan emisi gas rumah kaca sebagaimana yang telah diverifikasi.

7. Penerbitan CER
Badan Eksekutif mempunyai waktu maksimum 15 ahri setelah permohonan penerbitan CERs diberikan untuk mengkaji ulang surat sertifikasi proyek yang bersangkutan. Setelah itu, Badan Eksekutif harus segera mengumumkan hasilnya dan mempublikasikan keputusannya sehubungan dengan disetujui atai tidaknya CER yang diusulkan, beserta alasannya, jika CERs yang diusulkan.

Bagaimana dengan persyaratan waktu?

Pengurangan emisi GRK dari proyek MPB yang terjadi sejak tahun 2000 dapat diperhitungkan dalam masa komitmen pertama (first commitment period), yaitu tahun 2008 hingga 2012. Sejauh ini, peraturan yang telah disusun berkenan dengan MPB hanya berlaku untuk masa komitmen pertama saja.
Mengapa partisipasi masyarakat sangat penting di dalam proyek MPB?
Pertisipasi masyarakat menjadi pengawal yang menjamin bahwa proyek berkontribusi positif bagi pembangunan berkelanjutan di negara tuan rumah. Baik persetujuan nasional maupun internasional mensyaratkan adanya konsultasi publik. Pengembang proyek harus mengkonsultasikan proyeknya pada masyarakat lokal di sekitar lokasi proyek. Komentar masyarakat dan bagaimana komentar tersebut ditindaklanjuti harus dijelaskan dalam formulir Aplikasi Persetujuan Nasional dan Dokumen Desain Proyek (lihat lembar Mempersiapkan Dokumen Desain Proyek).

Proyek jenis apa yang tidak bisa menjadi proyek MPB

Proyek yang menggunakan tenaga nuklir, seperti proyek pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN), tidak bisa dikategorikan sebagai proyek MPB walaupun memang tidak mengeluarkan emisi GRK. Hal ini dikarenakan penggunaan nuklir dinilai tidak aman akibat resiko kebocoran yang tinggi sehingga membahayakan kelangsungan mahluk hidup di sekitarnya.

Selain itu, ada beberapa jenis proyek yang meskipun menghasilkan reduksi emisi GRK tapi kemungkinan keikutsertaannya dalam MPB masih mengundang banyak perdebatan, yaitu: teknologi batubara bersih (clean coal technology), PLTA skala besar dan injeksi CO2 ke dalam laut.