Rabu, 06 April 2011

Apa syarat khusus untuk proyek MPB kehutanan?

Kegiatan MPB kehutanan terbatas pada kegiatan reforestasi dan aforestasi.

Reforestasi adalah konvesi lahan menjadi hutan yang dilakukan oleh manusia pada kawasan hutan yang rusak sebelum 31 Desember 1989. Sementara aforestasi ialah konvensi lahan menjadi hutan oleh manusia pada wilayah yang bukan hutan sejak 50 tahun lau.

Hutan sendiri didefinisikan sebagai lahan yang luas minimumnya 0.05-1.0 hektar dengan tutupan tajuk pohon lebih dari 10-30 persen dengan potensi ketinggian pohon minimum 2-5 meter pada kondisi dewasa.

PRINSIP-PRINSIP DASAR MPB

Apa saja syarat proyek MPB?
Untuk menjadi proyek MPB, terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi:

Bagaimana potensi MPB di sektor kehutanan?

Seperti yang tercantum di dalam Marrakech Accord, proyek MPB di sektor kehutanan terbatas pada reforestasi dan aforestasi. Di Indonesia, tipe proyek kehutanan yang masuk ke dalam kategori tersebut adalah re-boisasi, perkebunan, hutan masyarakat, penghijauan kembali dan agroforestry. Potensi proyek kehutanan di Indonesia secara detil dapat dilihat pada table berikut.

Blogger Buzz: Blogger integrates with Amazon Associates

Blogger Buzz: Blogger integrates with Amazon Associates

Bagaimana potensi MPB di sektor energi?

Proyek MPB di sektor energi dapat dilakukan baik di sisi penyediaan (supply side) maupun sisi pemakaian (demand side).

Potensi Pengurangan Emisi CO2 di sektor energi sebelum tahun 2005, Dasar (Base): Rata-rata Konsumsi Energi (Average Energy Mix) 2000

POTENSI MPB DI INDONESIA

Bagaimana potensi MPB di Indonesia secara umum?
Berdasarkan perhitungan, potensi MPB secara keseluruhan di Indonesia pada tahun 2008-2012 terhitung sebesar:

125-300 juta ton CO2
Harga per ton CO2: US$ 1,5 – US$ 5,5 juta
Pendapatan: US$ 187,5 – US$ 1.650 juta
Biaya transaksi: US$ 106 – US$ 390 juta
Laba: US$ 81,5 juta – US$ 1, 26 milyar

Bagaimana dengan proyek MPB di sektor kehutanan?

Selain penurunan emisi, kegiatan yang bisa dilakukan dalam MPB ialah penyerapan emisi (carbon sink) yang bisa dilakukan di sektor kehutanan, karena hutan dpat menyerap emisi GRK.

Proyek MPB di sektor kehutanan terbatas pada kegiatan reforestasi dan aforestasi. Proyek pencegahan deforestasi diijinkan sebagai proyek MPB kehutanan skala kecil, misalnya bila dapat dibuktikan bahwa pemanfaatan tungku berbahan bakar kayu yang efisien dapat mengurangi deforestasi.