Kegiatan MPB kehutanan terbatas pada kegiatan reforestasi dan aforestasi.
Reforestasi adalah konvesi lahan menjadi hutan yang dilakukan oleh manusia pada kawasan hutan yang rusak sebelum 31 Desember 1989. Sementara aforestasi ialah konvensi lahan menjadi hutan oleh manusia pada wilayah yang bukan hutan sejak 50 tahun lau.
Hutan sendiri didefinisikan sebagai lahan yang luas minimumnya 0.05-1.0 hektar dengan tutupan tajuk pohon lebih dari 10-30 persen dengan potensi ketinggian pohon minimum 2-5 meter pada kondisi dewasa.
Rabu, 06 April 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar