Rabu, 06 April 2011

Tahapan-tahapan apa yang harus dilalui suatu proyek MPB?

Adapun tahap-tahap yang harus ditempuh dalam membuat proyek MPB:
1. Rancangan proyek Tahap awal dalam mengembangkan sebuah proyek MPB adalah mengidentifikasi apakah proyek tersebut dapat menurunkan gas rumah kaca. Selain itu, pengembang proyek perlu melakukan analisis finansial untuk mengenditifikasi apakah proyek tersebut menguntungkan secara finansial.
Tahap selanjutnya, pengembang proyek mempersiapkan dokumen desain proyek (biasa disebut PDD). Dokumen ini berisi informasi lengkap mengenai proyek MPB yang akan dikembangkan. Untuk itu, pengembang proyek perlu: (1) menetapkan batas-batas, baik wilayah maupun waktu; (2) melakukan analisa dampak lingkungan; (3) menyelenggarakan konsultasi public; (4) mencari mitra kerja serta menentukan pembagian keuntungan yang di dapat dari hasil penjualan CERs dan; (5) menetapkan metode baseline, yaitu keadaan tanpa adanya proyek MPB tersebut, dan pemantauan.
Jika pengembang proyek menggunakan metodologi baseline dan pemantauan yang baru, maka harus diusulkan oleh institusi yang berwenang, biasa disebut Designated Operational Entity (DOE), kepada Badan Eksekutif (CDM Executive Board) untuk mendapatkan persetujuannya.

2. Validasi
Pada tahap ini, seluruh informasi yang terdapat di dalam PDD, terutama penghitungan baseline, dikaji untuk kemudian divalidasi oleh badan validator independent (DOE). Badan independent ini akan mengevaluasi apakah proyek tersebut telah memenuhi semua persyaratan MPB dan kemudian melaporkannya kepada EB.
Pada tahap ini DOE mengkaji PDD dan dokumen-dokumen pendukungnya untuk mengkonfirmasikan bahwa:

  • Negara-negara yang terlibat telah meratifikasi Protokol Kyoto. 
  • PDD dapat diakses oleh publik, dan para pemangku kepentingan lokal telah diberi kesempatan selama 30 hari untuk memberikan komentar. 
  • Ringkasan komentar dan laporan bagaimana komentar tersebut telah ditindaklanjuti dicantumkan dalam PDD.
  • Pengembang proyek telah menyerahkan analisis dampak lingkungan kepada DOE.
  • Kegiatan proyek akan menghasilkan reduksi GRK yang additional.

3. Persetujuan Nasional
Surat rekomendasi/persetujuan nasional didapatkan dari otoritas nasional untuk MPB, yaitu Komisi Nasional MPB, yang berisi pernyataan bahwa partisipasi pengembang proyek dalam MPB bersifat sukarela dan bahwa kegiatan proyek yang terkait membantu tercapainya pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

4. Registrasi
Pada tahap ini Badan Eksekutif menerima secara formal pengajuan PDD dari DOE. Sebuah proyek yang didaftarkan ke Badan Eksekutif akan melalui sebuah proses komentar publik selama 30 hari, di mana PDD akan diumumkan di situs web yang bisa diakses publik untuk mendapatkan komentar terbuka dari semua pihak.

Jika ada keberatan dari Badan Eksekutif atau pihak yang terlibat dalam kegiatan proyek mengenai dokumen yang diserahkan, maka badan tersebut akan melakukan kajian yang lebih mendalam mengenai proyek yang diajukan. Jika tidak ada keberatan dari Badan Eksekutif, maka proses registrasi diperkirakan akan selesai dalam waktu 8 minggu.

5. Implementasi proyek dan pemantauan (monitoring)
Implementasi merupakan tahap di mana aktivitas proyek dijalankan. Tahap implementasi ini bisa dijalankan sebelum atau sesudah registrasi. Jika dilakukan sebelum registrasi, batas waktu paling awal adalah tahun 2000. Artinya sebuah proyek yang berjalan sebelum tahun 2000 tidak bisa diajukan sebagai proyek MPB.

Setelah proyek ini didaftarkan, maka pemilik proyek bertanggung jawab untuk melakukan pemantauan atau monitoring atas emisi GRK yang berhasil diturunkan oleh proyek yang bersangkutan. Pelaksanannya sendiri harus sesuai dengan rencana pemantauan yang tertera pada PDD.

Kegiatan pemantauan meliputi kegiatan pengumpulan dan penyimpanan data-data yang digunakan untuk menghitung emisi baseline dan emisi proyek, dengan memperhitungkan adanya kebocoran (leakage).

6. Verifikasi dan Sertifikasi
Pada tahap ini hasil pemantauan akan dikaji ulang, termasuk metodologi yang digunakan dalam melakukan pemantauan. Hal ini kemudian dilaporkan secara tertulis, termasuk di dalamnya jumlah emisi GRK yang berhasil diturunkan. Aktivitas verifikasi ini dilakukan oleh DOE yang berdeda dengan DOE yang melakukan validasi (kecuali untuk proyek MPB skala kecil). Hasil pemantauan ini terbuka untuk publik.

Sertifikasi adalah jaminan tertulis oleh DOE yang berisi bahwa proyek bersangkutan, dalam periode tertentu, telaH berhasil menurunkan emisi gas rumah kaca sebagaimana yang telah diverifikasi.

7. Penerbitan CER
Badan Eksekutif mempunyai waktu maksimum 15 ahri setelah permohonan penerbitan CERs diberikan untuk mengkaji ulang surat sertifikasi proyek yang bersangkutan. Setelah itu, Badan Eksekutif harus segera mengumumkan hasilnya dan mempublikasikan keputusannya sehubungan dengan disetujui atai tidaknya CER yang diusulkan, beserta alasannya, jika CERs yang diusulkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar