Rabu, 06 April 2011

Apakah DOE itu?

DOE (Designated Operational Entity) adalah suatu lembaga berbadan hukum domestik atau international yang telah diakreditasi dan ditunjuk oleh Badan Eksekutif untuk melakukan fungsi sebagai berikut:

  • Melakukan validasi dan kemudian meregistrasi suatu usulan proyek MPB. 
  • Melakukan verifikasi reduksi emisi dari proyek MPB, kemudian melakukan sertifikasi dan memohon agar Badan Pelaksana untuk menerbitkan CERs.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar